Jekitampan
1. **Apa yang terjadi?**
Sejumlah bangunan di bantaran Sungai Bekasi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menghambat proyek normalisasi dan pelebaran sungai.
2. **Siapa yang terlibat?**
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Lurah Bahagia Khoirul Anwar, dan warga setempat.
3. **Di mana kejadian ini berlangsung?**
Di bantaran Sungai Bekasi, khususnya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
4. **Kapan peristiwa ini terungkap?**
Setelah banjir besar pada awal Maret 2025, ketika Gubernur Dedi Mulyadi meninjau upaya normalisasi sungai.
5. **Mengapa hal ini menjadi masalah?**
Kepemilikan SHM di bantaran sungai menghambat proyek normalisasi yang bertujuan mencegah banjir. Selain itu, legalitas kepemilikan lahan di area tersebut dipertanyakan.
6. **Bagaimana tanggapan pihak terkait?**
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan kekesalannya dan berencana meminta Menteri ATR/BPN untuk mencabut SHM tersebut.
**Tanggapan:**
Kepemilikan Sertifikat Hak Milik di bantaran Sungai Bekasi menimbulkan kekhawatiran serius terkait pengelolaan tata ruang dan upaya mitigasi bencana banjir. Penerbitan SHM di area yang seharusnya menjadi Daerah Aliran Sungai (DAS) menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam administrasi pertanahan. Langkah Gubernur Dedi Mulyadi untuk meminta pencabutan SHM tersebut merupakan tindakan tepat guna mengembalikan fungsi sungai dan mencegah bencana di masa depan. Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai hukum.
Komentar
Posting Komentar